www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
UU LLAJ Harus Diperjelas, Nyetir Pakai GPS Bisa Masuk Bui     
Jumat, 01-02-2019 - 15:40:05 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Tribunsatu.com Atas Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang didugat komunitas mobil Toyota Soluna Community (TSC) baru saja ditolak Mahkamah Konstitusi. Secara garis besar pasal tersebut menghimbau agar pengguna Kendaraan Bermotor penuh konsentrasi saat mengemudi.

Salah satu peraturannya menyebut jika penggunaan telepon selular adalah salah satu hal yang bisa mengganggu konsentrasi. Dan menggunakan GPS atau Global Positioning System di smartphone, juga menjadi hal yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi mengemudi.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen, mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tapi dia juga meminta supaya aturan dalam UU LLAJ diperjelas lagi.



“Sebagai warga negara, kami menaati putusan MK. Tapi aturan undang-undangnya harus diperjelas lagi. Kalau sesuai undang-undang lalu lintas, hal-hal yang dilarang kan apabila mengganggu konsentrasi dan mengendarai tidak wajar. Berkendara sambil menelepon jelas bahaya, sedangkan GPS ini kan fungsinya hanya alat bantu navigasi,” kata pria yang akrab disapa Yansen melalui sambungan telepon, kepada detikOto, Kamis (31/1/2019).

Menurut Yansen, regulasi yang dibuat pemerintah harusnya juga mengikuti perkembangan zaman. Apalagi, beberapa kendaraan roda empat saat ini juga sudah ada yang dibekali perangkat GPS sebagai fitur standar.

“Karena kembali lagi, GPS ini kan alat bantu mengikuti kemajuan teknologi ya. Dan kalau untuk kendaraan roda empat biasanya malah sudah ada yang dilengkapi GPS, nah apakah itu tidak boleh? Jadi alat bantu ini yang coba kita ingin pertegas adalah cara penggunaannya, karena kan GPS juga bisa pakai suara,” lanjut Yansen.

Lantas apakah sudah pernah ada kasus penilangan akibat memakai GPS di lingkup driver online? “Sejauh ini belum pernah ada ya, kasus ditilang polisi gara – gara GPS. Tapi beberapa bulan lalu kan sempat ramai juga masalah ini, memang pihak Kepolisian itu hanya melakukan peneguran aja, pada saat di lampu merah, lebih mengingatkan lah kepada teman-teman.

Tapi untuk tindakan maupun penilangan itu belum pernah dilakukan di anggota kami,” terang Yansen.

Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Yansen bersama rekan driver online, akan terus mendorong revisi UU LLAJ agar tidak merugikan para driver online. “Putusan MK ini akhirnya ya harus kita jalani, tapi kita mendorong supaya dilakukan revisi terhadap UU, agar sesuai dengan profesi kami, sebagai pelaku usaha transportasi online yang mengandalkan teknologi GPS,” pungkas Yansen.(bkmtc)

Editor Auzia
Sumber detik.com




 
Berita Lainnya :
  • UU LLAJ Harus Diperjelas, Nyetir Pakai GPS Bisa Masuk Bui     
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved